post-image

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI




Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Program Studi adalah pejabat struktural yang merupakan pimpinan satuan organisasi di lingkungan fakultasnya. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan fakultas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, dan simplifikasi. Pimpinan satuan organisasi melakukan fungsi koordinasi, pembimbingan dan pembuatan laporan. Laporan tersebut digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan masing-masing dan selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh dekan kepada rektor.

Dekan dan Wakil Dekan
Dekan dan wakil dekan pada hakikatnya adalah pimpinan fakultas yang bertanggung jawab kepada rektor. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan fakultas serta melaksanakan kerjasama dan pengembangan fakultas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dekan bersama Wakil Dekan berfungsi untuk :

  1. Merumuskan dan menjabarkan strategi fakultas dalam bentuk kebijakan dan program.
  2. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan serta mengendalikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Fakultas (RAPBF).
  3. Memantau pelaksanaan kebijakan, program dan anggaran yang dikeluarkan Rektor dan Yayasan untuk Fakultas.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan fakultas untuk disampaikan kepada Rektor dan Yayasan.
  5. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina  tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi sesuai visi dan misi Universitas dan Fakultas.
  6. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta.
  7. Memelihara dan menata lingkungan fakultas untuk menciptakan iklim belajar dan mengajar yang harmonis.
  8. Menyusun program kerja selama masa jabatan.
  9. Menyusun indikator keberhasilan
  10. Melaksanakan penjelasan (sosialisasi) mengenai peraturan atau kebijakan baru yang dikeluarkan Rektor dan Yayasan di lingkungan fakultas.
  11. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  12. Dekan dapat mendistribusikan dan mengembangkan penjabaran fungsi serta tugas pokoknya kepada Wakil Dekan atau Ketua Program Studi.

Dekan bersama Wakil Dekan mempunyai wewenang :

  1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan akademik, manajemen, dan keuangan.
  2. Menetapkan sistem penghargaan dan teguran (reward and punishment) untuk tenaga akademik serta tenaga kependidikan.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat, dosen tetap dan honorer serta pegawai di lingkungan Fakultas kepada Rektor dan Yayasan.
  4. Mengusulkan rapat kepada Rektor dan Yayasan bila ada hal-hal khusus yang bersifat mendesak (emergency).
  5. Menyampaikan laporan kepada Rektor mengenai mahasiswa yang terkena sanksi.
  6. Menetapkan program kerja dan deskripsi kerja.
  7. Menilai bawahan langsung dan semua personil di lingkungan Fakultas.
  8. Menjaga kebijakan Fakultas yang bersifat konfidensial.
  9. Menentukan jumlah penerimaan mahasiswa baru setiap tahun ajaran.
  10. Menetapkan uraian jabatan di tingkat Fakultas dengan mengacu pada Statuta Universitas.


Ketua Program Studi Ilmu Hukum
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai melakukan tugas antara lain merencanakan tata pamong yang mencakup analisis dan identifikasi permasalahan yang berkaitan dengan bidang-bidang, pengembangan dan peninjauan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, pendidikan dan pengajaran, administrasi umum, bimbingan akademik, bimbingan penulisan skripsi, serta pengembangan sumber daya manusia. Ketua Program Studi adalah pimpinan program studi yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ngurah Rai mempunyai wewenang :

  • Ketua Program Studi Ilmu Hukum dapat melaksanakan pembinaan dalam rangka optimalisasi tugas dosen. Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan program studi dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi. Dosen mempunyai tugas utama mengajar, membimbing dan melatih mahasiswa serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pembimbing akademik peran dosen khususnya adalah sebagai sarana penyaluran aspirasi dari mahasiswa terhadap segala aspek kebijakan dan pelaksanaan program. Untuk itu dosen dapat menyampaikan pendapat melalui beberapa forum seperti :
  1. Rapat rutin Program Studi dimana aspirasi dosen yang ditampung dalam forum ini akan disampaikan oleh Ketua Program Studi kepada Dekan.
  2. Penyampaian secara lisan atau tertulis oleh dosen melalui Ketua Program Studi dan/atau Dekan/Wakil Dekan.
  3. Melalui kotak saran.
  • Ketua Program Studi Ilmu Hukum dapat mengusulkan pembuatan laboratorium kepada Dekan untuk menunjang kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan bidang keahlian hukum.
  • Ketua Program Studi Ilmu Hukum melaksanakan pembinaan kepada mahasiswa mengingat mahasiswa adalah salah satu komponen sivitas akademika. Mereka mendapat tempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan pengelolaan dan koordinasi pelaksanaan program. Khususnya dalam lingkup program studi keterlibatan mahasiswa dapat disalurkan melalui beberapa forum seperti :
  1. Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.
  2. Forum terbuka yang dapat dilaksanakan oleh program studi dan atas inisiatif mahasiswa itu sendiri.
  3. Penyampaian aspirasi secara langsung melalui dosen pembimbing akademik atau Ketua Program Studi.
  4. Penyampaian secara tertulis melalui kotak saran.

 

  • Dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai adalah salah satu komponen esensial dalam sistem pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.  Peran, tugas dan wewenang dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai sangat penting guna mencerdaskan serta meningkatkan kualitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional dan berintegritas.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut di atas, dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai mempunyai tugas :
Bidang Pendidikan
Melaksanakan perencanaan pembelajaran, yang meliputi:

  1. Merumuskan tujuan instruksional.
  2. Menyusun bahan kajian. 
  3. Membuat silabus dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP).
  4. Menyusun kontrak perkuliahan.
  5. Menyusun buku ajar.
  6. Menghimpum peraturan perundang-undangan dan kasus hukum.

Melaksanakan pembelajaran yang dapat meliputi perkuliahan, seminar, diskusi, praktikum, simulasi dan evaluasi.

  1. Dalam pelaksanaan pembelajaran memberikan tujuan instruksional, materi, contoh kasus, latihan, tugas, umpan balik dan pembimbingan.
  2. Dalam pelaksanakan pembelajaran dapat menggunakan berbagai media pembelajaran, antara lain white board, Liquid Crystal Display (LCD), laptop, dan alat peraga lainnya yang relevan dengan tujuan pembelajaran.
  3. Melaksanakan pembelajaran dalam 16 kali pertemuan.
  4. Melaksanakan evaluasi pembelajaran, yang antara lain meliputi:
  • Penilaian hasil belajar mahasiswa,
  • Pengevaluasian efektifitas proses belajar-mengajar.

Melaksanakan proses belajar untuk memelihara, meningkatkan kualitas keilmuan dan kepribadiannya.
Melaksanakan fungsi manajemen pendidikan, meliputi:

  1. Mengatur alokasi waktu pembelajaran,
  2. Menegakkan disiplin pembelajaran, dan
  3. Menginformasikan nilai ujian dan tugas pada mahasiswa.

Melaksanakan pembimbingan kepada mahasiswa atas penyelesaian tugas akhir dan tugas-tugas akademik lainnya.
Melaksanakan segala proses pembelajaran secara bertanggungjawab dengan mendasarkan pada etika akademik yang berlaku umum.
Memberikan keteladanan moral dalam berucap, bersikap dan berperilaku, baik yang terekspresi pada ungkapan lisan maupun yang terekspresi pada tulisan dalam segala aktifitas pembelajaran.
Wewenang dosen dalam proses pembelajaran:

  1. Mengembangkan dan mengimplementasikan suatu metode pembelajaran yang dipertimbangkan efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  2. Memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang menunjang kelancaran proses pembelajaran.
  3. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Dosen dalam pelaksanaan proses pembelajaran dapat ditetapkan sebagai penanggungjawab mata kuliah atau sebagai anggota kelompok pengajar.
Penanggung jawab Mata Kuliah ialah dosen yang ditetapkan Dekan atas usulan Ketua Program Studi untuk mengkoordinasikan sebuah kelompok pengajar dalam perancangan, pembelajaran dan evaluasi sebuah mata kuliah kompetensi tertentu. Penanggungjawab Mata Kuliah bertanggungjawab dan berada di bawah koordinasi Ketua Program Studi. Dalam mengelola mata kuliah dibawah koordinasinya, Penanggung jawab Mata Kuliah bertugas:

  1. Mengkoordinasikan jadwal, pembelajaran, tugas dan ujian.
  2. Mengkoodinasikan tugas mengajar dosen dalam kelompok.
  3. Menetapkan model pembelajaran yang digunakan.
  4. Menyampaikan hasil belajar mahasiswa kepada Fakultas.

Bidang Penelitian

  1. Mengikuti pendidikan dan pelatihan penulisan ilmiah.
  2. Melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah.
  3. Menyampaikan dan mempublikasikan hasil penelitian.
  4. Melakukan kajian terhadap isu hukum yang sedang berkembang.
  5. Melaksanakan legal audit.
  6. Merancang naskah akademik.

Bidang Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Memberikan penyuluhan hukum.
  2. Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.
  3. Melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  4. Melaksanakan kegiatan keagamaan.
  5. Melaksnaakan aksi bersih dan penyelamatan lingkungan hidup.


Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah unit pelayanan teknis dan administrasi di lingkungan Fakultas yang bertanggung jawab kepada Dekan. Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendidikan.Untuk mengevaluasi program akademik, kemahasiswaan, kesejahteraan administrasi umum, maka setiap akhir dan awal semester dilakukan evaluasi dengan cara melaporkan kegiatan dan permasalahannya. Evaluasi dari mahasiswa dilakukan dengan dialog. Untuk pelacakan lulusan dilakukan melalui temu alumni guna mendapatkan informasi tentang keberadaan para alumni. Tenaga kependidikan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai dipimpin oleh Kepala Tata Usaha yang membawahi tiga bidang yakni bagian akademik dan umum, bagian keuangan serta bagian kemahasiswaan dan alumni.

Kepala Tata Usaha
Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Tata Usaha. Bagian tata usaha Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai adalah unsur pelaksana administrasi fakultas dalam menopang pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kegiatan pembinaan kemahasiswaan dan alumni, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum.
Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai mempunyai tugas pokok dalam mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan administrasi umum di Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut di atas, Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai mempunyai tugas :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas keorganisasian bagian tata usaha Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai;
  2. Menetapkan sasaran bidang ketatausahaan setiap tahun kegiatan;
  3. Menyusun rencana kegiatan bidang administrasi akademik dan umum, keuangan serta administrasi kemahasiswaan dan alumni;
  4. Menggerakan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan administrasi akademik dan umum, keuangan serta administrasi kemahasiswaan dan alumni;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas administrasi akademik dan umum, keuangan serta administrasi kemahasiswaan dan alumni;
  6. Menyiapkan konsep perumusan kebijakan dekan bidang administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan administrasi umum;
  7. Bertanggung jawab dalam pembuatan statistik;
  8. Melakukan konsultasi dengan pimpinan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai;
  9. Mengevaluasi prestasi kerja dan kinerja bagian akademik dan umum, bagian keuangan serta bagian kemahasiswaan dan alumni;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang administrasi akademik dan umum, keuangan serta kemahasiswaan dan alumni;

Bagian Akademik dan Umum

  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran tahunan (RKAT) Sub bagian dan mempersiapkan penyusunan RKAT Bagian;
  2. Mengumpulkan dan mengolah data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian  kepada masyarakat;
  3. Melakukan administrasi akademik;
  4. Menyusun rancangan kalender pendidikan;
  5. Menyusun rancangan jadwal ujian tengah semester dan ujian akhir semester;
  6. Menyusun transkrip akademik mahasiswa;
  7. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
  8. Mengumpulkan dan mengklasifikasi data pencapaian target kurikulum;
  9. Melakukan urusan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian  kepada masyarakat  di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.
  10. Melakukan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian  kepada masyarakat  di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai;
  11. Melaksanakan pengarsipan.
  12. Mempublikasikan pengumuman-pengumuman.


Bagian Keuangan

  1. Membuat rancangan anggaran tahunan berdasarkan kebutuhan masing-masing unit dan mengevaluasi penggunaan anggaran tersebut.
  2. Menerima dan membuat laporan penerimaan pembayaran dari mahasiswa kepada wakil dekan untuk selanjutnya dilaporkan kepada dekan secara rutin.
  3. Mencairkan dan mendistribusikan ke unit yang terkait, sesuai dengan pengajuan masing-masing unit.
  4. Membuat anggaran gaji dosen dan tenaga kependidikan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.
  5. Membuat form tagihan pembayaran bagi mahasiswa yang masih belum melunasi tagihan dan mendistribusikan kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Bagian Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Menyusun juklak dan juknis di bidang kemahasiswaan.
  2. Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; 
  3. Mengkoordinasikan pengelolaan dana kemahasiswaan;
  4. Mengkoordinasikan layanan konseling akademik dan konseling pribadi dengan pembimbing akademik; 
  5. Mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan administrasi kegiatan penalaran, minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa; 
  6. Mengkoordinasikan program dan kegiatan peningkatan penalaran, minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa yang dilakukan unit-unit organisasi kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
  7. Melaksanakan pemberian ijin/ rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;  
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan yudisium, pelepasan dan wisuda mahasiswa Fakultas Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
  9. Menjaring data alumni dan mengkoordinasikan proses rekrutmen pengurus organisasi alumni.
  10. Menjembatani komunikasi antara Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai dengan alumni; 
  11. Memfasilitasi temu alumni secara berkala